Harian Berita — Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, semakin mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kini, lembaga tersebut mulai melakukan asesmen untuk memastikan hak dan perlindungan para santriwati korban dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan.
LPSK menerima informasi bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Yang mana sebagian besar korban masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar tingkat SMP.
Wawan Fahrudin selaku Wakil Ketua LPSK, mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan langsung ke Kabupaten Pati pada 6 hingga 7 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, LPSK berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
Bukan hanya melakukan koordinasi, LPSK juga menemui sejumlah korban dan saksi untuk memastikan mereka mendapatkan akses perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Wawan, LPSK siap memberikan perlindungan penuh kepada para korban maupun saksi agar berani menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum tanpa rasa takut.
Korban Diduga Mengalami Tekanan dan Ancaman
Dalam keterangannya, Wawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AS yang merupakan pendiri pondok pesantren diduga memanfaatkan pengaruh dan relasi kuasanya untuk mengendalikan para korban.
LPSK menerima informasi bahwa tersangka diduga menggunakan dalil-dalil keagamaan untuk memanipulasi para santriwati sehingga korban merasa harus menuruti permintaan pelaku.
Beberapa korban mengaku sering dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari. Mereka diminta menemani atau memijat tersangka di lingkungan pondok pesantren.
Korban yang menolak disebut mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren. Bahkan beberapa korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda di area pondok pesantren.
Wawan menyebut hingga kini baru sebagian korban yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Karena itu, LPSK masih akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban dan saksi lainnya.
Selain itu, LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi selama proses hukum berjalan.
LPSK Temukan Dugaan Upaya Penghentian Kasus
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sejumlah korban dan saksi disebut mendapat ancaman hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Bahkan beberapa di antaranya memilih mundur dari proses hukum karena merasa tertekan.
LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban agar kasus tersebut dihentikan.
Situasi tersebut dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum sekaligus memengaruhi keberanian korban untuk bersaksi.
Menurut koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, tersangka AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan resmi ditahan pada 7 Mei 2026.
Dalam kasus ini, AS dijerat sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal dalam KUHP.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati disebut telah mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 5 Mei 2026. Pemerintah juga memfasilitasi para santri yang ingin pindah sekolah maupun mencari pondok pesantren lain.
LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses hukum berjalan adil dan berpihak pada perlindungan korban.
